ASN Gunakan Atribut Milik Caleg, Ini Tanggapan Bawaslu Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Terkait penemuan adanya dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan atribut kampanye milik salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat Dapil VI, yang meliputi wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kecamatan Sukatani, dan Kecamatan Sukasari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta akan segera memproses cepat temuan tersebut.

“Bawaslu akan maksimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan waktu penanganan untuk membantu Panwascam Kecamatan Jatiluhur dalam proses investigasi agar kelengkapan berkas segera terpenuhi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin, saat dihubungi melalui selulernya, Jumat (30/11/28).

Baca Juga:  Polemik Di PT Pos

Jika sudah terpenuhi unsur formil dan materilnya, lanjut dia, maka pihaknya akan register dan dalam waktu 1 x 24 jam akan dikaji dengan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Pantai Santolo Kotor, Ini Pemicunya

“Kita akan kaji terlebih dahulu di Gakkumdu. Kalau dia ASN posisinya sebagai relawan atau tim kampanye, maka masuk kategori pidana. Selain itu kode etik sebagai ASN juga akan kena,” kata Ujang.

Baca Juga:  Persib Beberkan Kriteria Lawan untuk Laga Uji Coba

Dihubungi terpisah, Kepala Sub Bidang Pembinaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Fujiono mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil dari Bawaslu Kabupaten Purwakarta.

“Segera akan kita tindak lanjuti. Namun kita nunggu proses dari Bawaslu Kabupaten Purwakarta,” singkat Fujiono, saat dihubungi melalui selulernya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat