Aturan Baru Pembuatan SIM, Listyo Sigit Prabowo Bilang Begini

Syarat Membuat SIM. (foto: istimewa)

Arahan terbaru ini berawal ketika Sigit mendengar ada warga yang empat kali gagal saat ujian praktik pembuatan SIM.

Informasi itu sampai ke telinganya ketika ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Sigit pun meminta aturan ujian praktik pembuatan SIM diubah jadi boleh langsung mengulang pada hari yang sama.

Awalnya, Sigit mengajak warga yang sedang membuat SIM untuk berdiskusi. Dia bertanya apakah masyarakat mengalami kesulitan saat membuat SIM. Sigit menyaksikan warga yang sedang melaksanakan ujian berkendara.

Sigit meminta kepada Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa untuk mengubah aturan terkait warga yang gagal jangan sampai mengulang 14 hari kemudian, melainkan di hari itu juga dilakukan pengulangannya. Ini demi mengefisienkan waktu warga.

Ia juga meminta jika warga mengulang terus, diberikan edukasi atau pelatihan agar secepatnya bisa memiliki SIM guna kepentingan berlalu lintas.***