Aturan Pemakaian Masker di Tempat Umum Dicabut, Begini Detailnya

Karikatur Jokowi memakai masker. (Foto: Dodi/Jabarnews)

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” jelas edaran itu melansir dari PMJNews.com.

Baca Juga:  Sebaran Covid-19 di Purwakarta Meningkat, 6 Kecamatan Berstatus Zona Merah

“Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan,” imbuhnya. (Red)

Baca Juga:  Layanan BPJS Kesehatan Tak Gratis 100 Persen, Ini Penjelasannya