Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Klaim Kasus Lama

JABARNEWS | BANDUNG – Kuasa hukum Bahar bin Smith bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap kliennya.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta menyatakan dugaan penganiayaan dalam Pasal 170 dan Pasal 351 KUH Pidana yang dilakukan kliennya merupakan kasus yang terjadi di periode tahun 2018.

Selain itu, menurut dia, Bahar bin Smith dan korban sudah pernah menjalin kesepakatan damai. Bukti kedua belah pihak sudah berdamai diklaim masih ada, yakni terekam dalam sebuah video singkat.

Baca Juga:  Banyak Pinjol Berbadan Hukum KSP, Masyrifah Minta Kemenkuham Perketet Perizinan Koperasi

“(Kami) sudah punya bukti damai bahkan sudah ada pencabutan laporan. Sudah ada kompensasi pengibatan,” kata dia, Selasa (27/10/2020).

Meski begitu, Ichwan mengaku lupa akan detail kronologis kasus dugaan penganian oleh Bahar bin Smith. Dia beralasan, kasus tersebut sudah lama terjadi.

Baca Juga:  Mengunjungi Wisata Bandung, Sambil Memetik strawberry Di Ciwidey

“Kronolgosinya lupa, kan sudah lama kejadiannya. Pelapor itu sopir transportasi online. Saat itu ada kesalahpahaman dengan pelapor,” ucap Ichwan. ‎

Dia memastikan, akan ada upaya hukum yang ditempuh berkaitan dengan penetapan tersangka kepada kliennya. Terlebih, saat ini Bahar bin Smith berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.

“Upaya hukumnya praperadilan. Akan kami ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor, karena locusnya di sana,” tegas dia. ‎

Baca Juga:  Warga Desa Bingkat Siap Menangkan Beriman Dan Trendi

Penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi, tertanggal 21 Oktober di Bandung.

Pelapor diketahui bernama Andriansyah yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu. (Yoy)