JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai penghasut aksi penggerudukan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan, tersangka berinisial SB (35) dengan akun Facebook Nannu, dan istrinya berinisial G (20) dengan akun Facebook Bambu Runcing.
“Modus operandi yang bersangkutan adalah membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu, serta menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara,” kata Himawan di Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam.
Tersangka SB mengunggah ajakan penggerudukan di grup Facebook Jual Beli Cilincing yang memiliki 86.900 anggota, sementara G menyebarkan ajakan serupa di grup Loker Daerah Sunter Jakarta Utara dengan 9.100 anggota.
Selain itu, SB diketahui menjadi admin grup WhatsApp bernama Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan terakhir ACAB 1312. Grup itu beranggotakan 192 orang dan digunakan untuk mengorganisasi massa mendatangi rumah Ahmad Sahroni.