JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memperingatkan untuk tidak memanfaatkan penyaluran bantuan sosial (bansos) sebagai kampanye terselubung di tengah pandemi Covid-19.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengatakan hal tersebut sebagai komitmen bakal calon kepala daerah dalam melaksanakan proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan kepatuhan protokol Covid-19.
“Kita menghimbau untuk bantuan sosial yang ada di masyarakat jangan di jadikan ajang terselubung kepada semua pihak,” kata Hilmi di Bandung, Kamis (17/9/2020).
Dia menjelaskan Bawaslu sebetulnya tidak melarang penyaluran bansos, akan tetapi pihaknya ingin pastikan bantuan yang di berikan kepada masyarakat itu tidak ada unsur kepentingan dari ajang kampanye bakal calon pilkada.
“Jadi tidak boleh kondisi Covid-19 ini di manfaatkan untuk menjadi ajang kampanye terselubung,” ungkapnya.
Hilmi meminta kepada masyarakat jika ada yang menemukan pelanggan tersebut dilapangkan agar segera melaporkan kepada Pihaknya.
“Bawaslu akan melakukan proses penelusuran dan penindakan bilamana terbukti apabila laporan tersebut mengandung unsur pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada ini,” tandasnya. (RNU)