Bawaslu Seret Bupati Dadang Naser dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung memanggil Bupati Bandung Dadang Naser untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2020. Akan tetapi, Dadang Naser urung hadir.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Heryanto mengatakan, Dadang Naser tidak datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung untuk melakukan klarifikasi.

Meski begitu, menurut Ari, suami dari calon bupati Kurnia Agustina itu tetap memenuhi permintaan klarifikasi dari Bawaslu. Klarifikasi dilakukan Dadang Naser secara daring, yakni dengan menggunakan aplikasi Zoom.

Baca Juga:  Lebihi Target, Pendaftaran Relawan Vaksin Covid-19 Ditutup Lebih Cepat

“Pertama, di ruang regulasi kita dimungkinkan, apabila dalam kondisi pandemi. Demi keamanan, beberapa indikator itu dimungkinkan, (secara daring) itu bisa dilakukan,” kata Ari, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/10/2020).

Dia mengatakan, permintaan klarifikasi terhadap Dadang Naser dilakukan oleh Bawaslu secara tertutup dari ruang pemeriksaan. Ari pun belum bersedia menjelaskan lebih lanjut dugaan pelanggaran apa yang menyeret nama bupati.

“Ada laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran. (Klarifikasi dari Dadang Naser) itu terkait substansi laporan, jadi tidak bisa disebutkan,” kata Ari.

Baca Juga:  Polri Sebut Kecelakaan Mudik Tahun Ini Menurun, Segini Jumlahnya

Ari menyatakan, penyampaian laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2020 oleh Dadang Naser telah memenuhi unsur waktu. Bahwa laporan disampaikan sebelum tujuh hari sejak dugaan pelanggarannya diketahui atau ditemukan.

Penanganan dugaan pelanggaran oleh Dadang Naser itu, menurut Ari, juga tidak hanya ditangani oleh Bawaslu. Melainkan pula melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Iya, dugaannya seperti itu (ada unsur pidana), tapi kemarin kami sudah panggil beberapa pelapor, saksi juga. Hari ini pihak yang dilaporkan. Alhamdulilah mau dimintai klarifikasi meskipun melalui sistem dari sendiri,” katanya.

Baca Juga:  Permintaan Apartemen Meningkat Selama Pandemi, Crown Group Beberkan Faktanya

Ari menambahkan, Bawaslu Kabupaten Bandung sebelumnya telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Bandung masih memiliki waktu lima hari untuk menangani kasus tersebut.

“Kami nanti akan minta ahli bahas forensik. Karena ini ada unsur pidana, maka kami harus hati-hati. Jadi, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu akan bulat dalam mengambil keputusannya,” pungkasnya. (Yoy)