Begini Cara Polri Cegah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Masyarakat

Ilustrasi kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg. (Foto: Dok. JabarNews).

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Baca Juga:  Tahun Ini, Pemkab Purwakarta Bangun Saung Ambu di Tiga Desa

Pipit menambahkan selama 2022, Dittipidter Bareskrim Polri dan jajaran sudah mengungkap 120 kasus dengan 175 tersangka berkaitan minyak dan gas (migas) di seluruh Indonesia. Sebagian dari kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga:  Penggunaan Gas Air Mata saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Langgar Aturan FIFA!

“Langkah ini sebagai tindak lanjut bagaimana kami (Polri) mengawal dan memonitor agar subsidi pemerintah baik dalam bentuk elpiji 3 kg dan solar betul-betul tepat sasaran,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Kabar Gembira untuk Warga Bandung Barat dari IKEA