Nasional

Benarkah NB Sindir Keras Peradilan? Ini Kata Pakar Hukum

×

Benarkah NB Sindir Keras Peradilan? Ini Kata Pakar Hukum

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Proses peradilan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan masih terus diperbincangkan meski sudah ada jatuhan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili dua orang pelaku penyiraman tersebut.

Hal ini kembali diperbincangkan pasca adanya statment dari pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang mengatakan, terkait adanya permintaan Novel Baswedan untuk tidak memberikan hukuman kepada pelaku setelah adanya putusan hukuman yang ringan kepada pelaku.

Baca Juga:  Hampir Lumpuh, Siswi SMA Ini Di Bully Teman Sekelas

Abdul Fickar Hadjar mengatakan, permintaan NB tersebut dianggap sindiran keras atas realitas penegakan hukum yang terjadi dalam kasus NB.

“Permintaan NB (Novel Baswedan) untuk tidak memaksakan hukuman kepada dua orang terdakwa ini adalah satire. Sindiran keras atas realitas penegakan hukum yang terjadi dalam kasus NB ini,” katanya, Kamis (16/7/2020)

Baca Juga:  Kabar Baik! Tempat Wisata di Garut Kembali Buka untuk Umum, Ini Aturannya

Abdul Fickar juga mengatakan, penanganan kasus dengan melibatkan anggota kepolisian aktif tersebut berpotensi akan melahirkan peradilan sesat.

“Karena itu, jika cara penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian dilakukan dengan cara yang seperti ini tidak mustahil peradilan kasus NB berpotensi melahirkan peradilan sesat,” jelasnya. (Red)

Baca Juga:  Sebut Ratusan Pesantren Terafiliasi Jaringan Terorisme, Kepala BNPT Beri Klarifikasi

Tinggalkan Balasan