Benarkah NB Sindir Keras Peradilan? Ini Kata Pakar Hukum

JABARNEWS | BANDUNG – Proses peradilan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan masih terus diperbincangkan meski sudah ada jatuhan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili dua orang pelaku penyiraman tersebut.

Hal ini kembali diperbincangkan pasca adanya statment dari pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang mengatakan, terkait adanya permintaan Novel Baswedan untuk tidak memberikan hukuman kepada pelaku setelah adanya putusan hukuman yang ringan kepada pelaku.

Baca Juga:  Duh! Kepgub Jabar Ini Dinilai Merugikan Pihak Pesantren

Abdul Fickar Hadjar mengatakan, permintaan NB tersebut dianggap sindiran keras atas realitas penegakan hukum yang terjadi dalam kasus NB.

“Permintaan NB (Novel Baswedan) untuk tidak memaksakan hukuman kepada dua orang terdakwa ini adalah satire. Sindiran keras atas realitas penegakan hukum yang terjadi dalam kasus NB ini,” katanya, Kamis (16/7/2020)

Baca Juga:  Satukan Perbedaan, MPR RI Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Abdul Fickar juga mengatakan, penanganan kasus dengan melibatkan anggota kepolisian aktif tersebut berpotensi akan melahirkan peradilan sesat.

“Karena itu, jika cara penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian dilakukan dengan cara yang seperti ini tidak mustahil peradilan kasus NB berpotensi melahirkan peradilan sesat,” jelasnya. (Red)

Baca Juga:  Latihan Perdana dengan Persib Bandung, Ini Kesan Mohammed Rashid