JABARNEWS | BANDUNG – Proses peradilan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan masih terus diperbincangkan meski sudah ada jatuhan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili dua orang pelaku penyiraman tersebut.
Hal ini kembali diperbincangkan pasca adanya statment dari pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang mengatakan, terkait adanya permintaan Novel Baswedan untuk tidak memberikan hukuman kepada pelaku setelah adanya putusan hukuman yang ringan kepada pelaku.
Abdul Fickar Hadjar mengatakan, permintaan NB tersebut dianggap sindiran keras atas realitas penegakan hukum yang terjadi dalam kasus NB.
“Permintaan NB (Novel Baswedan) untuk tidak memaksakan hukuman kepada dua orang terdakwa ini adalah satire. Sindiran keras atas realitas penegakan hukum yang terjadi dalam kasus NB ini,” katanya, Kamis (16/7/2020)
Abdul Fickar juga mengatakan, penanganan kasus dengan melibatkan anggota kepolisian aktif tersebut berpotensi akan melahirkan peradilan sesat.
“Karena itu, jika cara penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian dilakukan dengan cara yang seperti ini tidak mustahil peradilan kasus NB berpotensi melahirkan peradilan sesat,” jelasnya. (Red)