Nasional

Beredar Kabar, Kini Ibadah Haji dan Umroh Dikenakan Pajak? Berikut Penjelasan Kemenkeu

×

Beredar Kabar, Kini Ibadah Haji dan Umroh Dikenakan Pajak? Berikut Penjelasan Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Jamaah haji Indonesia berangkat ke tanah suci saat sebelum Pandemi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Memasuki tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan baru mengenai pemasukan negara melalui pajak.

Terbaru, aturan yang ditetapkan pemerintah yaitu mengenai pajak pertambahan nilai alias PPN atas penyerahan jasa kena pajak tertentu.

Baca Juga:  Kecelakaan Di Cigasong, 3 Orang Luka Berat

Salah satunya yang menjadi sorotan yaitu pengenaan PPN atas jasa perjalanan ke tempat lain yang menjadi bagian dari perjalanan ibadah keagamaan.

Baca Juga:  Bey Machmudin: Bandara Kertajati Jadi Pusat Keberangkatan Utama Jamaah Haji Jabar Mulai 2025

Kebijakan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.

Baca Juga:  Dua Bobotoh Meninggal Dunia, PSI Minta PSSI Tingkatkan Kualitas Manajemen

Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan