Beredar Kabar, Kini Ibadah Haji dan Umroh Dikenakan Pajak? Berikut Penjelasan Kemenkeu

“Untuk meluruskan, dalam UU PPN, jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN,” kata Neilmadrin dikutip dari Kompas TV, Rabu (13/4).

Baca Juga:  74 Calon Jamaah Haji Asal Serdang Bedagai Berangkat, Darma Wijaya Pesan Ini

Ia menjelaskan, biro umrah sering memasukkan agenda tur ke negara lain dalam satu paket umrah. Nah, layanan perjalanan yang biasa disebut haji umrah plus itulah yang dikenakan PPN.

Baca Juga:  Kakek yang Nikahi Gadis 19 Tahun, Akan Berangkatkan Umroh 22 Orang

“Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN,” ujarnya. (red)

Baca Juga:  Yana Mulyana Sebut Penanganan Covid-19 di Kota Bandung Terkendali