Berikut Ini Intruksi Kapolri Buat Jajarannya Pada Pilkada 2020

JABARNEWS | BANDUNG – Sebagai upaya menghindarkan Pilkada 2020 menjadi klaster baru penyebaran covid-19, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengintruksikan jajarannya untuk terjadinya kerumunan selama pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Intruksi itu di ketahui sesuai dengan isi Surat telegram bernomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 yang diterbitkan pada 7 September 2020 dan ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, yang juga merupakan Kaopspus Aman Nusa II Pencegahan Covid-19, Komjen Pol Agus Andrianto.

Surat telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.

Baca Juga:  Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat Dengan Tidak Hormat

Melalui surat telegram itu, Kapolri meminta jajarannya bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Pemda, TNI, dan pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Pilkada 2020 agar berjalan dengan aman, damai, sejuk, dan aman dari penularan COVID-19.

Kemudian jajaran juga diminta untuk mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye.

“Rapat umum maksimal 100 orang, rapat terbatas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang,” katanya.

Idham meminta jajarannya agar memetakan setiap tahapan Pilkada 2020 yang berpotensi menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.

Baca Juga:  Pasca Pertemuan dengan Prabowo, Megawati Minta Gibran Waspadai Manuver Politik Jelang Pilpres 2024

“Agar dipastikan bahwa lokasi atau tempat yang akan digunakan sudah disemprot disinfektan, baik sebelum maupun setelah kegiatan dan menerapkan protokol kesehatan,” tutur mantan Kabareskrim Polri ini.

Kemudian jajaran diminta melakukan penggalangan kepada seluruh paslon gubernur, wali kota, bupati, dan parpol untuk mendeklarasikan komitmen mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.

“Penggalangan supaya dapat memahami dan sepakat untuk mematuhi aturan dan imbauan yang diberikan,” katanya.

Selanjutnya jajaran diminta melakukan kembali sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.

Baca Juga:  Kabar Baik, 49 Pasien Positif Covid-19 di Karawang Dinyatakan Sembuh

Terakhir, jajaran Polri supaya meningkatkan pelaksanaan patroli siber dalam mencegah penyebaran hoaks, kampanye hitam, ujaran kebencian dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat pada masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.araan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Dalam surat telegram tersebut tertuang lima perintah Kapolri kepada para kapolda dan kapolres. (Red)