Nasional

Berkas Perkara Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejati Jabar

×

Berkas Perkara Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Sebarkan artikel ini
Doni Salmanan di Kejati Jabar. (Foto: Dok Humas Kejati Jabar)
Doni Salmanan di Kejati Jabar. (Foto: Dok Humas Kejati Jabar)

Ditambahkan Suhardi, Doni diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Selain itu, Doni pun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Tersangka dari tindak pidana itu mendapat keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan,” kata dia melansir dari suarajabar.id.

Baca Juga:  Perkembangan Kasus Penginjak Alquran di Sukabumi, Polisi Akan Panggil 4 Saksi Ahli

Tersangka menurutnya melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Baca Juga:  Jaga Semangat Berlatih, Pemain Muda Persib Ini Maksimalkan Semua Program

Sementara itu, Doni Salmanan yang juga didampingi kuasa hukumnya mengaku keadaannya saat ini dalam kondisi baik.

“Alhamdulillah sehat, sehat,” kata Doni. (Red)

Baca Juga:  Cak Imin Pastikan Program MBG Tak Akan Dihentikan Meski Banyak Kasus Keracunan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan