Nasional

Berkas Perkara Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejati Jabar

×

Berkas Perkara Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Sebarkan artikel ini
Doni Salmanan di Kejati Jabar. (Foto: Dok Humas Kejati Jabar)
Doni Salmanan di Kejati Jabar. (Foto: Dok Humas Kejati Jabar)

Ditambahkan Suhardi, Doni diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Selain itu, Doni pun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Tersangka dari tindak pidana itu mendapat keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan,” kata dia melansir dari suarajabar.id.

Baca Juga:  Waspada Jika Telapak Kaki Kalian Terasa Dingin, Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Tersangka menurutnya melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Baca Juga:  Bertahun-tahun Gelap Gulita, Ada Yang Baru Di Jalur Ini

Sementara itu, Doni Salmanan yang juga didampingi kuasa hukumnya mengaku keadaannya saat ini dalam kondisi baik.

“Alhamdulillah sehat, sehat,” kata Doni. (Red)

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Bogor: Pungli Adalah Tindakan Kejahatan Kemanusiaan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan