Nasional

Berkas Perkara Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejati Jabar

×

Berkas Perkara Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Sebarkan artikel ini
Doni Salmanan di Kejati Jabar. (Foto: Dok Humas Kejati Jabar)
Doni Salmanan di Kejati Jabar. (Foto: Dok Humas Kejati Jabar)

Ditambahkan Suhardi, Doni diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Selain itu, Doni pun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Tersangka dari tindak pidana itu mendapat keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan,” kata dia melansir dari suarajabar.id.

Baca Juga:  PLN dan Kejati Jabar Perkuat Kolaborasi Hukum untuk Wujudkan Listrik Andal di Jawa Barat

Tersangka menurutnya melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Baca Juga:  Tersangka Koruptor Kelas Kakap Rp78 Triliun Surya Darmadi Alias Apeng Menyerahkan Diri

Sementara itu, Doni Salmanan yang juga didampingi kuasa hukumnya mengaku keadaannya saat ini dalam kondisi baik.

“Alhamdulillah sehat, sehat,” kata Doni. (Red)

Baca Juga:  Ngeri!!! Jumlah Korban Laka Lantas Lebih Tinggi Dibandingkan Perang
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan