Berkat Aturan IMEI Ponsel Curian atau Hilang Bisa Diblokir

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan aturan pengendalian ponsel BM (black market) melalui nomor IMEI mulai 18 April. Dalam regulasi yang telah disahkan, ada aturan yang menyebutkan sistem pemblokir ponsel BM juga bisa diaplikasikan ke ponsel curian atau hilang.

Direktur Jendral Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail mengatakan Peraturan Menteri (Permenkes) Kominfo nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI telah disahkan dan siap diberlakukan pada tanggal 18 April 2020.

“Peraturan tentang IMEI sudah sah berlaku setelah tanggal 18 besok. Jadi peraturan itu akan berlaku. Setelah itu pembelian HP ilegal yang akan dibeli setelah tanggal 18, itu tidak akan bisa terhubung dengan jaringan seluler,” KATA Ismail, dilansir dari laman Kumparan.com, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:  Sopir Istri Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Ismail menambahkan dalam Permen Kominfo tersebut diatur juga soal perangkat yang dicuri atau hilang bisa diblokir oleh pemilik perangkat dengan syarat dan ketentuan tertentu. Pengguna bisa melaporkan ke pihak operator untuk menginfokan bahwa ponsel yang telah dicuri untuk diblokir.

“Perangkat itu nanti sama nasibnya dengan perangkat ilegal. Tidak bisa mendapatkan sinyal dan layanan dari operator seluler. Blokirnya melalui nomor IMEI yang diberikan,” jelasnya.

Namun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pengguna yang ponselnya dicuri atau hilang harus melaporkan kepolisian terlebih dahulu untuk membuat surat laporan dan kehilangan. Di sana juga akan dilengkapi dengan keabsahan kepemilikan ponsel.

Baca Juga:  Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer Lolos Passing Grade

Surat itu akan menjadi kewajiban yang nanti diserahkan ke pihak customer service operator seluler yang pengguna pakai. Operator akan memasukkan nomor IMEI perangkat yang hilang dan akan disinkronisasi ke data IMEI dan CEIR (Central Equipment Identity Register) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.

Sistem tersebut yang akan memproses nomor IMEI untuk masuk ke data blacklist. Alhasil, ponsel tersebut akan tidak bisa mendapatkan sinyal dan menikmati layanan seluler di Indonesia. Namun, bisa dapat dipakai dengan jaringan WiFi.

Setelah aturan blokir ponsel BM diberlakukan, masyarakat Indonesia juga diminta berhati-hati untuk melakukan pembelian ponsel. Pastikan ponsel tersebut memiliki nomor IMEI yang terdaftar di database Kemenperin. Aturan blokir ponsel BM ini juga berlaku ke depan, ponsel yang sudah aktif dan terhubung dengan jaringan operator lokal, sebelum 18 April tetap bisa digunakan.

Baca Juga:  Setelah Ronaldo, Lionel Messi Berlaga Di Liga Italia?

“Sampai tanggal 18 (April) besok semua perangkat yang dimiliki, dioperasikan oleh masyarakat kita, tidak lagi membedakan mana legal dan ilegal. Semua perangkat yang aktif sebelum tanggal 18 tetap beroperasi. Jadi peraturan ini berlakunya ke depan, setelah tanggal 18 bagi yang akan membeli perangkat HP, cek dulu karena ia tidak akan mendapatkan sinyal di perangkat-perangkat ilegal. Saya imbau tidak membeli perangkat BM lagi,” jelas Ismail. (Red)