Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer Lolos Passing Grade

Kota Bekasi kekurangan tenaga pengajar/guru. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memprioritaskan para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru non PNS (honorer) yang sudah lolos passing grade (nilai ambang batas) pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021.

Baca Juga:  Wajib Tiru, Sakit ASN Ini Tetap Semangat Pimpin Apel

Hal tersebut ditegaskan Menristekdikti, Nadiem Makarim dalam keterangannya, Senin (6/6/2022). Menurutnya, saat ini ada 193.954 guru honorer yang lulus pada seleksi PPPK Guru 2021 namun tidak dapat formasi. Mereka inilah yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

Baca Juga:  Benarkah RUU Sisdiknas Berpihak pada Guru? Honorer Harus Baca Ini!

“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” ujar Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Masih menurut Nadiem, tahun ini pemerintah kembali membuka pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:  JTDS 6.0 Riposte: Kisah Jack, Si Robot yang Tercipta Akibat Hancurnya Lingkungan Hidup

Aturan pengadaan ini tertuang di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.