Nasional

Bersiap! Tarif Puskesmas di Kabupaten Cirebon Rencananya Bakal Naik

×

Bersiap! Tarif Puskesmas di Kabupaten Cirebon Rencananya Bakal Naik

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIREBON – Setelah pemerintah menaikan iuran BBJS, kini tarif dasar jasa pelayanan di Puskesmas Kabupaten Cirebon juga akan mengalami kenaikan. Hal itu dilakukan setelah Puskesmas dijadikan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Enny Suhaeny mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji dan mendiskusikan penyesuaian tarif dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut tidak berlaku untuk BPJS dan kemungkinan akan diterapkan mulai tahun 2021 mendatang.

Baca Juga:  Usai Tahan Imbang Australia, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Sukses Jaga Marwah Bangsa

“Untuk BLUD ditargetkan selesai bulan Desember. Dengan Puskesmas yang sudah BLUD, nantinya akan mempercepat pelayanan karena anggarannya tidak perlu menunggu dari Pemda,” katanya. Senin (06/07/2020)

Enny juga menyebutkan, berdasarkan hasil survei BPS jika tarif Puskesmas mengalami kenaikan, masyarakat masih mampu membayar.

“Dari hasil survey yang sudah dilakukan, kenaikan yang bisa diterima masyarakat yaitu antara Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Namun, untuk besaran penyesuaiannya masih belum final,” lanjutnya.

Baca Juga:  Hilang Saat Mesin Kapal Masih Menyala, Nelayan Ditemukan Tewas

Saat ini tarif jasa pelayanan di Puskesmas Kabupaten Cirebon sendiri masih sebesar Rp 4 ribu. Angka itu jauh dibawah daerah lain seperti Indramayu dan Kota Cirebon.

“Angka tarif yang selama ini kita terapkan di Kabupaten Cirebon, masih tergolong jauh dibawah tarif puskesmas wilayah lain, oleh karena itu kami akan mencoba mengkaji dan diterapkan di wilayah kami, “katanya.

Baca Juga:  Eril Ditemukan Meninggal Dunia di Bendungan Engehalde, Ridwan Kamil: Jenazahnya Utuh dan Wangi Eucalyptus

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Rasida Edi Priatna menambahkan, peralihan status Puskesmas menjadi BLUD sedang diproses melalui Peraturan Bupati.

“Karena Pemkab tidak lagi sepenuhnya membiayai operasional pelayanan kesehatan di Puskesmas. jadi otomatis ada penyesuaian tarif,” katanya. (CR2)

Tinggalkan Balasan