Tanggapi Hasil Investigasi Ombudsman, Ini Kata BPJAMSOSTEK Soal Tuduhan Maladministrasi Pelayanan

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia saat mengecek pelayanan kepersertaan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mengatakan bahwa saat ini BPJAMSOSTEK masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta.

Baca Juga:  Pupuk Rasa Empati, BPJAMSOSTEK Bojongsoang Gelar Program Employee Volunteering

Lebih jauh, Roswita menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2021 BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05 persen di bulan Januari 2021 menjadi 95,01 persen di bulan Desember 2021.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Ojol Korban Tabrak Lari Hingga Rp1,2 Miliar

Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51 persen dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan.

“Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dimana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit,” kata Roswita dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:  Film Gila Lu Ndro! Tayang Perdana