Nasional

KPU RI Sahkan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 32 Provinsi

×

KPU RI Sahkan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 32 Provinsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024
Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan rekapitulasi suara nasional di 32 dari 38 provinsi Indonesia pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.

Anggota KPU RI August Mellaz mrngatakan bahwa pada hanya Provinsi Sulawesi Tengah yang terjadwal mengikuti rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional. Oleh karena itu, Sulawesi Tengah merupakan provinsi ke-32 yang telah direkapitulasi.

Baca Juga:  Soal Keanggotaan Partai Politik, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Hal Ini

“Dengan tambahan hari ini, 16 Maret 2024, untuk Provinsi Sulawesi Tengah berarti sudah 32 (yang selesai direkapitulasi),” kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (26/3/2024).

Baca Juga:  Begini Cara BKKBN Jabar Sosialisasikan Protokol Kesehatan Kepada Warga

Berdasarkan rekapitulasi nasional sejak Sabtu (9/3/2024) hingga hari ini, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 32 provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.

Baca Juga:  Ratusan Polisi Diturunkan untuk Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Cianjur

Selanjutnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2