Bima Arya Geram Masih Banyak Warga Bogor Bandel Berkerumun

JABARNEWS | BOGOR – Setelah sembuh dari Virus Korona atau Covid-19, Wali Kota Bogor, Bima Arya langsung memberikan gebrakan, dengan memantau keramaian. Orang nomor satu di Kota Hujan itupun merasa kesal, dengan masih banyaknya para penjual dan masyarakat yang berkerumum di Plaza Dewi Sartika tersebut.

“Mulai hari ini bertahap mengalir ke rumah masing-masing. Ada 23 ribu keluarga yang akan dibantu. Tapi tolong bantu kami,” katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tampak terlihat marah-marah, dan meminta masyarakat untuk tinggal dan diam di rumah selama pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Tiga Manfaat Madu Hitam Bagi Kesehatan, Diantaranya Redakan Asam Urat

Bima juga memerintahkan seluruh toko pakaian dan aksesoris, untuk tutup selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika masih membandel, dia mengancam untuk mencabut izin usaha pengelola Plaza Dewi Sartika dan ditindak langsung oleh Satpol PP.

“Hari ini, di Kota Bogor ada 76 orang positif korona. Jumlah ini bisa bertambah setiap hari. Bisa panjang kalau kita tidak taat, tidak disiplin. Saya perintahkan pengelola Plaza Dewi Sartika untuk tutup,” tegasnya.

Baca Juga:  Dahnil: Pemerintah Mending Sosialisasi Toleransi Beragama

Bima menjelaskan, pada penerapan PSBB ada aturan beberapa sektor yang dikecualikan, yakni pangan, kesehatan, energi, perbankan, komunikasi dan industri strategis demi memenuhi kebutuhan warga Kota Bogor.

“Makin banyak orang yang mati di Kota Bogor kalau masih seperti ini saya minta tutup. Kecuali penjual bahan pokok saja,” tukasnya

Sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan instruksi kepada jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemerintah Kota Bogor agar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II harus lebih diperketat serta adanya sanksi lebih tegas terhadap pelanggar PSBB.

Baca Juga:  Ibnu: RUU Pesantren Berhasil Jadi RUU Inisiatif DPR

Bima Arya di Kota Bogor, Rabu, menyampaikan instruksi kepada semua aparatur sipil negara (ASN) yang terkait di Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan pengawasan dan penertiban pada penerapan PSBB. (Red)