Dahnil: Pemerintah Mending Sosialisasi Toleransi Beragama

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan saat ini lebih penting pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat dan umat tentang arti penting toleransi antar umat beragama ketimbangan mengurusi aturan pengeras suara.

Terlebih kata Dhanil, kasus protes terhadap adzan menggunakan pengeras suara di masjid sangat sedikit, hanya satu dibanding sejuta.

Baca Juga:  UPTD Litbang Keramik Plered Jadi Referensi Pengrajin Luar Purwakarta

“Kasusnya tidak banyak, kalaupun ada kejadian, masih dalam batas kewajaran,” ujar Dahnil saat dihubungi, Jumat (31/8/2018), dikutip antaranews.com.

Lanjut Dahnil, secara syariat, tidak semua kegiatan di masjid dan mushola memerlukan pengeras suara. Syariat yang memerlukan pengeras suara hanya adzan karena merupakan penanda waktu dan panggilan shalat.

Baca Juga:  AHY Bertemu Ketum PAN, Ini yang Dibahas

“Lebih penting memberikan pemahaman tentang toleransi kepada masyarakat, termasuk bila memang ada tuntuan atau aturan tentang penggunaan pengeras suara,” katanya.

Terbitnya instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushola. Memperbolehkan pengeras suara luar digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu shalat, sedangkan pengeras suara dalam untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara.

Baca Juga:  Desy Ratnasari Ngambek, Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pendeta Saifuddin

Penggunaan pengeras suara baik untuk adzan maupun doa harus mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat