BKN Mengaku Belum Terima Data ASN yang Poliandri

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan ada tren baru di sejumlah aparatur sipil negara atau ASN yakni poliandri.

Ia mengaku mendapat beberapa laporan terkait hal tersebut, dan akan memutuskan masalah ini setelah berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini,” kata Tjahjo Kumolo dikutip dari Antaranews, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:  Cegah Penipuan, Bank Bjb Terapkan Sistem Anti Fraud Guna Lindungi Nasabah

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan sejauh ini mereka belum menjalin komunikasi dengan Kemenpan-RB terkait hal tersebut. Ia juga mengaku belum mendapat data, berapa ASN dan berasal dari instansi mana.

“Belum, dan kami belum mendapatkan datanya,” kata dia dilansir dari laman Tempo.co, Minggu (30/8/2020).

Namun, Paryono mengatakan jika memang ada maka PNS tersebut berpotensi dihukum oleh pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi. Mereka juga yang berwenang untuk memanggil, memeriksa, dan terakhir menjatuhkan hukuman.

Baca Juga:  Segera Hindari Jenis Makanan Dan Minuman Ini, Bisa Sebabkan Kulit Berminyak

Ia mengatakan hukuman terberat yang bisa dijatuhkan adalah hukuman disiplin tingkat berat. Hukuman disiplin tingkat berat ini ada beberapa jenis yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

“Bisa hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Paryono.

Bila ASN dijatuhi hukuman tingkat berat maka sanksinya bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan bagi ASN yang menduduki jabatan struktural, dan terakhir pemberhentian.

Baca Juga:  Empat Pejabat BPN Ditangkap Kasus Mafia Tanah, Polisi Sebut Modusnya Baru

Adapun ASN dalam dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dilarang melakukan poligami maupun poliandri. Pada Pasal 3 disebutkan bahwa seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memilki seorang suami.

Selain itu PP No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut. (Red)