Isi Surat Wali Kota Depok Soal Berobat Gratis Menggunakan KTP

Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 003/9173-Dinkes, yang mengatur implementasi Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan nasional di Kota Depok.

Surat edaran yang diterbitkan pada Jumat, 8 Desember 2023, ini menetapkan bahwa pengaksesan pengobatan gratis dapat dilakukan dengan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga:  Soal Merebaknya Kasus Cacar Monyet, Ini Kata Dinkes Kota Depok

Depok telah mendapatkan status UHC – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Desember 2023, yang berdampak pada perubahan skema jaminan kesehatan untuk masyarakatnya.

Baca Juga:  BPS: Harga Makanan Andil Terbesar Pendorong Inflasi di Jabar

Idris menjelaskan ketentuan bagi pasien yang dirawat di rumah sakit, baik rawat inap maupun rawat jalan. Bagi pasien yang sakit, dirawat di rumah sakit, cukup menunjukkan KTP dan KK.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Usulan Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung ke Masyarakat

Rumah sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan surat keterangan rawat, dan Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) dalam maksimal 3×24 jam.