JABARNEWS | BANDUNG – Aturan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminah Hari Tua (JHT), yang hanya dapat dicairkan pada usia 56 tahun menjadi pro dan kontra.
Atas diberlakukannya aturan tersebut memunculkan penolakan dari banyak pihak, diantaranya munculnya petisi penolakan aturan tersebut.
Adapun judul petisi yang dibuat oleh Suharti Ete yakni “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun”.
Baca Juga: Sosok Mantan Kiper Sepak Bola Asal Bandung, Jadi Perantara Uang ‘Pengamanan’ Kasus BTS 4G
Pada 11 Februari 2022 pukul 12.10 WIB dalam website change.org. Petisi penolakan JHT cair di usia 56 tahun, telah diteken oleh 116 ribu orang.
Sasaran petisi ditujukan kepada sang Menteri Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Presiden Joko Widodo (Jokowi).