Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat uang tunai hingga 60% dari upah selama enam bulan, pelatihan kerja, dan akses ke pasar kerja.
Supartodi, Komandan Satgas PT Sritex mengapresiasi upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan karyawan menerima dana JHT sebelum Idulfitri. “Respon BPJS Ketenagakerjaan sangat baik. Kami sangat senang, terutama menjelang lebaran,” ujarnya.
Bupati Etik Suryani juga menyampaikan terima kasih atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan yang cepat dan profesional dalam membantu pekerja PT Sritex. “Layanan ini memberikan harapan bagi pekerja di tengah situasi sulit,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Moch. Faisal menyampaikan turut prihatin atas adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di PT Sritex.
Pihaknya memahami bahwa situasi ini sangat tidak mudah bagi para pekerja yang terdampak, dan berharap seluruh karyawan yang terkena dampak dapat segera mendapatkan solusi terbaik untuk keberlangsungan kehidupan mereka ke depan. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk selalu hadir dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama dalam kondisi yang sulit seperti ini.