BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Santunan Bagi Pekerja Korban Penembakan di Distrik Beoga Papua

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia. (Foto: Istimewa).

Satu orang pekerja selamat yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK dijamin akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis, termasuk juga rehabilitasi dari kondisi traumatis yang dideritanya.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan hanya layanan terbaik yang akan diberikan untuk memastikan pemulihan pekerja yang sedang dirawat.

Baca Juga:  Kampanye KKBC, BPJS Ketenagakerjaan Blusukan ke Pasar Atas Cimahi

“Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJAMSOSTEK dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja,” kata Roswita dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:  Miliki Rumah Impian Lewat Program MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Roswita menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, yaitu program JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga:  Mulai Besok, Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya Di Depok Sudah Diperbolehkan

“Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.