BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Santunan Bagi Pekerja Korban Penembakan di Distrik Beoga Papua

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kejadian penembakan di Distrik Beoga baru-baru ini menjadi sorotan publik betapa perlindungan atas risiko kerja sangat penting bagi para pekerja.

Tidak hanya perlindungan dalam bentuk pengamanan dan keselamatan kerja, tapi juga perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang timbul akibat risiko kerja termasuk tindak kekerasan dan terorisme, seperti yang menimpa empat pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Baca Juga:  UNPAR Jadi Perguruan Tinggi Pertama di Indonesia yang Selenggarakan Mata Kuliah Asuransi Sosial

Tiga orang diantaranya dilaporkan meninggal dunia dan satu orang dalam perawatan. Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJAMSOSTEK langsung melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan pihak terkaitb untuk memastikan para peserta yang menjadi korban berhak atas santunan dari perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Jabar Beri Bantuan Korban Angin Puting Beliung dan Pergerakan Tanah

Sejak tanggal 4 Maret 2022, tim LCT BPJAMSOSTEK melakukan penelusuran dan mendapatkan data terkait sembilan orang pekerja yang berada di lokasi terjadinya penembakan, delapan orang dinyatakan meninggal akibat tindak kekerasan dan satu orang berhasil selamat dan kini mendapatkan perawatan.

Baca Juga:  Roadshow, Ochund’JD Ajak Member Brotherhood Perkuat Marwah Persaudaraan

Hasil verifikasi lebih lanjut menyatakan bahwa terdapat empat orang yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada perusahaan PT Palapa Timur Telematika (PTT), sementara empat orang lainnya dan satu orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.