BPOM Kembali Umumkan 168 Produk Obat Sirop Aman Digunakan

Ilustrasi obat sirup. (Foto: unsplash.com).

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan tambahan 168 produk obat sirop yang dinyatakan tidak mengandung zat kimia berbahaya Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol yang dikaitkan dengan kejadian gangguan ginjal akut.

Baca Juga:  Pelanggar Tindak Pidana Ringan Menjual Obat dan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Disidang

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, daftar tersebut merupakan hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan obat sirop yang mengandung cemaran (EG/DEG) melebihi ambang batas, sebesar 0,1 persen.

“Sebanyak 168 produk obat sirop itu tidak mengandung cemaran Etilon Glikol/Dietilen Glokol (ED/DEG) dan aman untuk diedarkan. Produk sirop obat itu aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” kata Penny dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:  Dilarang Konsumsi Obat Paracetamol Sirop, Dokter Sarankan Ini Jika Anak Sakit Flu atau Batuk

Dia mengungkapkan, BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu produk sirup obat beredar dan bahan baku tambahan dengan metode penelusuran balik sebagai pengembangan pengawasan di jalur distribusi.

Baca Juga:  Kapendam Siliwangi Bantah Buru Penyebar Video Tank

Verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dilakukan secara mandiri oleh Industri Farmasi (IF), termasuk untuk cemaran EG/DEG, dalam rangka memastikan terjaminnya keamanan dan mutu sirup obat.