Nasional

Bungkus Sabu Di Dalam Wafer, 2 Pemuda Lebaran Di Penjara

×

Bungkus Sabu Di Dalam Wafer, 2 Pemuda Lebaran Di Penjara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Meskipun bulan suci ramadan peredaran narkotika jenis sabu di Purwakarta tidak habis-habisnya. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta kembali ringkus dua pemuda di depan Apotek Kimia Farma Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (5/6/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polisi berhasil mengamankan dua orang penyalahgunaan narkoba yang berinisial AH (25) warga Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta dan RF (28) warga Kelurahan Ciseureuh Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Tak Ingin Kalah dari Cak Imin, Gerinda Ngaku Sudah Atur Pertemuan Prabowo dan Megawati

“Kita mengamankan kedua tersangka ini di satu Tempat, yang mana sebelumnya kita mendapat informasi dari warga, bahwa adanya orang yang diduga kedapatan membeli atau memiliki narkotika jenis sabu,” ujar AKP Heri Nurcahyo, Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Senin (11/6/2018).

Lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada Selasa (5/6/2018) sekira pukul sekira 21.00 WIB telah mengamankan diduga tersangka. Berikut barang bukti sabu sebanyak satu bungkus kecil plastik klip bening yang dibalut lakban warna hitam diduga berisi narkotika jenis shabu.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Soal Percintaan Kamis, 3 September 2020

“Mereka akan berpesta narkoba (sabu) di saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah puasa. Saat kita mengamankan dan menggeledah barang haram itu disimpan di dalam bekas bungkus Wafer Nabati,” papar Heri.

Untuk saat ini, tambah dia, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Purwakarta, guna melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Aduh! Usia Waduk Saguling Diperkirakan 14 Tahun Lagi

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika. Dengan Hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maximal 15 tahun kurungan penjara. Dapat dipastikan meraka berlebaran di balik jeruji besi,” tegasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan