Beranda Nasional Cara Urus Sertifikat Halal Untuk UMKM, Kemenag Beberkan Langkahnya Ini NasionalCara Urus Sertifikat Halal Untuk UMKM, Kemenag Beberkan Langkahnya IniRedaksi3 min baca3 Februari 2022 - 19:183 Februari 2022 - 19:18×Cara Urus Sertifikat Halal Untuk UMKM, Kemenag Beberkan Langkahnya IniSebarkan artikel ini Ilustrasi, Halal, (istimewa) Ilustrasi, Halal, (istimewa) Untuk produk makanan dan minuman, pengajuan sertifikasi halal saat ini bersifat wajib dan tidak lagi bersifat sukarela sejak Oktober 2019. *** Baca Juga: Kemenag Ajak Umat Islam di Indonesia Sholat Gerhana Bulan, Catat Waktunya Disini« 1 2 3 4 Pages ( 4 of 4 ): 123 4 Berita TerkaitNasionalBGN Wajibkan Menu Makan Bergizi Gratis Dipublikasikan di Media SosialNasionalElkan Baggott Dipastikan Kembali ke Timnas Indonesia, Siap Tampil di FIFA Series 2026NasionalMenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi pada 16 dan 18 Maret 2026NasionalKepala Daerah Dilarang Lakukan Perjalanan Luar Negeri Saat LebaranNasionalSampaikan Duka Wafatnya Ali Khamenei, PSI Kirim 100 Karangan Bunga ke Dubes IranNasionalPemerintah Resmi Nonaktifkan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026