Nasional

Dear Ahlul Hisap, Ini Kabar Terbaru Kenaikan Cukai Rokok, Wajib Baca!

×

Dear Ahlul Hisap, Ini Kabar Terbaru Kenaikan Cukai Rokok, Wajib Baca!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kenaikan cukai rokok. (Foto: iStockphoto).
Ilustrasi kenaikan cukai rokok. (Foto: iStockphoto).

“Karena itu, untuk tahun 2023 disarankan batas maksimum kenaikan cukai rokok adalah di kisaran tujuh persen,” tambahnya.

Jika dasar yang digunakan dalam menaikkan cukai rokok ialah untuk menurunkan prevalensi perokok, menurut dia, hal itu juga tidak relevan.

Baca Juga:  Krisdayanti Bantah Tudingan Perlakuan Spesial di Tengah Kelangkaan Minyak Goreng

Berdasarkan riset Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan, jumlah perokok dewasa bertambah 8,8 juta orang, dari 60,3 juta di 2011 menjadi 69,1 juta perokok di 2021. Sementara itu, selama periode 2011-2021, cukai rokok telah mengalami kenaikan cukup tinggi.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Ini Sebut BUMN sebagai Lokomotif Pemulihan Ekonomi Nasional

“Jadi, pesan cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok pun makin jauh dari esensi awal cukai sebenarnya,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno yang menilai kenaikan tarif cukai rokok wajar bila didasarkan pada pertambahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:  Pelaku Sempat Melarikan Diri, Polresta Deli Serdang Ungkap Motif Pembunuhan
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan