Dear Ahlul Hisap, Ini Kabar Terbaru Kenaikan Cukai Rokok, Wajib Baca!

Ilustrasi kenaikan cukai rokok. (Foto: iStockphoto).

“Karena itu, untuk tahun 2023 disarankan batas maksimum kenaikan cukai rokok adalah di kisaran tujuh persen,” tambahnya.

Jika dasar yang digunakan dalam menaikkan cukai rokok ialah untuk menurunkan prevalensi perokok, menurut dia, hal itu juga tidak relevan.

Baca Juga:  Iluni UI Kecam Pelaku Penganiayaan Ade Armando

Berdasarkan riset Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan, jumlah perokok dewasa bertambah 8,8 juta orang, dari 60,3 juta di 2011 menjadi 69,1 juta perokok di 2021. Sementara itu, selama periode 2011-2021, cukai rokok telah mengalami kenaikan cukup tinggi.

Baca Juga:  Padahal Masih PSBB Aktivitas Warga Meningkat, Ini Permintaan Pakar

“Jadi, pesan cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok pun makin jauh dari esensi awal cukai sebenarnya,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno yang menilai kenaikan tarif cukai rokok wajar bila didasarkan pada pertambahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:  Bukan Kaleng-kaleng! Shin Tae-yong Sebut Argentina Lawan Sepadan Timnas Indonesia