Nasional

Di Era Jokowi, Kini Membangun Rumah Sendiri Dipungut Pajak, Begini Cara Menghitungnya

×

Di Era Jokowi, Kini Membangun Rumah Sendiri Dipungut Pajak, Begini Cara Menghitungnya

Sebarkan artikel ini
Membangun rumah sendiri kini dikenakan pajak. (foto: ilustrasi)

“Jadi, kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya. Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri,” kata dia.

Baca Juga:  Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19 Di Sergai Bertambah Lagi

Ilustrasinya, misalnya seorang yang membangun rumah senilai Rp 1 miliar, maka PPN yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 22 juta (Rp 1 miliar x 20 persen x 11 persen) atau (Rp 1 miliar x 2,2 persen). (red)

Baca Juga:  Tim Tirta Raharja Juarai Open Tournament Futsal Jokma Jabar
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan