Nasional

Di Era Jokowi, Kini Membangun Rumah Sendiri Dipungut Pajak, Begini Cara Menghitungnya

×

Di Era Jokowi, Kini Membangun Rumah Sendiri Dipungut Pajak, Begini Cara Menghitungnya

Sebarkan artikel ini
Membangun rumah sendiri kini dikenakan pajak. (foto: ilustrasi)

“Jadi, kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya. Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri,” kata dia.

Baca Juga:  Kenaikan PPN 12% Tahun 2025 Berpotensi Pengaruhi Ekonomi Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

Ilustrasinya, misalnya seorang yang membangun rumah senilai Rp 1 miliar, maka PPN yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 22 juta (Rp 1 miliar x 20 persen x 11 persen) atau (Rp 1 miliar x 2,2 persen). (red)

Baca Juga:  Bentuk Peduli Sosial dan Kemanusiaan, Kodim 0608 Cianjur Lakukan Ini
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan