Di Era Jokowi, Kini Membangun Rumah Sendiri Dipungut Pajak, Begini Cara Menghitungnya

Membangun rumah sendiri kini dikenakan pajak. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai memberlakukan pajak bagi warga yang membangun rumah.

Sebenarnya, pajak membangun rumah selama ini sudah lama diberlakukan. Misalnya saat seseorang membeli rumah dari pengembang berupa pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:  Dihadapkan Agenda Pilpres, PT LIB Sebut Kompetisi Musim Depan Penuh Tantangan

Namun kini, setiap orang yang membangun rumah sendiri juga wajib membayar PPN (bangun rumah sendiri kena pajak).

Pajak membangun rumah sendiri ini berlaku untuk semua keperluan pembangunan properti, baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha.

Baca Juga:  Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Kondisi Darurat, Simak Isinya

Aturan penyesuaian PPN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang berlaku sejak 1 April 2022.

Baca Juga:  Lima Warga Sergai Terkonfirmasi Positif Covid-19