Diberhentikan Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding

Jimly
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Anwar Usman tidak bisa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Menurut Jimly, majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca Juga:  Polisi Bersama Warga Majalengka Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Sementara, putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.

“Putusan MKMK sudah kita umumkan tadi, langsung berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak perlu adanya majelis banding,” kata Jimly saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Baca Juga:  Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

“Majelis banding itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota, tapi ini (putusan MKMK) kan bukan (diberhentikan) dari anggota. Jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu,” tambahnya.

Baca Juga:  Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Dikabulkan Hakim, Dedi Mulyadi Bakal Ajukan Banding?