Dinilai Rugikan Pesantren, FPKB: Tolong Gubernur Segera Tinjau Ulang Kepgub

JABARNEWS | BANDUNG – Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pondok Pesantren dinilai sangat memberatkan terutama poin ancaman sanksi pemerintah terhadap pondok pesantren.

Atas dasar itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil segera meninjau ulang. Pasalnya. Kepgub ini sangat memberatkan terutama poin ancaman sanksi pemerintah terhadap pondok pesantren.

“Kepgub itu mencerminkan jika pesantren berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat seperti halnya lembaga-lembaga sekolah menengah tingkat atas (SMA/SMK). Padahal tidak ada hubungan struktural antara Pemprov Jabar dengan pesantren, semata hanya hubungan kemitraan,” jelas Ketua Fraksi PKB Jabar, Sidkon Djampi. Minggu (14/6/2020).

Baca Juga:  Lukai Penutur Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Tuai Kecaman Warga Jawa Barat

Sidkon Djampi menilai desakan tersebut berdasarkan karena telah mencederai lembaga pesantren. Dirinya menambahkan Gubernur atau pemprov terhadap pesantren itu mitra, bukan vertikal.

Ia menjelaskan, alih-alih turut membantu memenuhi kebutuhan pesantren terkait sarana protokol kesehatan dalam pencegahan Covid19, Gubernur malah meluncurkan keputusannya yang memberatkan seluruh pengelola pesantren di Jawa Barat tersebut.

“Seharusnya kepgub itu ketika diluncurkan juga mengafirmasi apa yang dibutuhkan pesantren, tidak seperti instruksi organisasi secara vertikal,” katanya.

Sidkon menjelaskan, munculnya keputusan gubernur ini, justru semakin memperumit masalah yang menimpa setiap pondok pesantren seperti banyak dikeluhkan para ustaz dan kiai.

Baca Juga:  Resmi Dibentuk, Inilah 9 Sosok Tim Pemenangan Anies – Cak Imin

seluruh pondok pesantren khawatir jika para pengelola serta santri terpapar Covid-19. Sehingga mayoritas mereka menghentikan kegiatan belajarnya. M

“Para kiai menjadi khawatir, bahkan tidak sedikit yang jadi ketakutan dengan pergub itu. Pesantren hari ini kosong santrinya. Ketika mau masuk lagi tahun ajaran baru, ya sudah dengan masalah lah. Pesantren sudah banyak masalah, jangan sampai kepgub ini menambah masalah,” tegas Sidkon.

Apa yang terjadi di hampir seluruh pondok pesantren saat ini adalah kekhawatiran para pengelola serta santri terpapar virus SARS Cov-2 alias virus corona penyebab Covid19, sehingga mayoritas mereka menghentikan kegiatan belajarnya.

Baca Juga:  Badan Geologi: Indonesia Memerlukan Penanganan Mitigasi yang Baik

Dalam keputusan gubernur itu disebutkan, pesantren-pesantren di Jawa Barat harus membuat “Surat Pernyataan Kesanggupan” yang berisi tiga poin.

Pertama, bersedia untuk melaksanakan protokol kesehatan Penanganan Covid 19 dalam menjalankan aktivitas selama Pendemi Covid-19;

Kedua, Bersedia untuk menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Pondok Pesantren;

Ketiga, Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19. Surat pernyataan itu harus ditandatangani pihak pesantren di atas materai Rp.6.000. (Red)