Nasional

Ditangkap Bareskrim Polri, Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati!

×

Ditangkap Bareskrim Polri, Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati!

Sebarkan artikel ini
Dito Mahendra
Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api ilegal Dito Mahendra. (Foto: Jawa Pos).

JABARNEWS | BANDUNG – Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api ilegal Dito Mahendra dan terancam hukuman mati.

Dilansir JabarNews.com dari Detik.com, Dito Mahendra dikabarkan ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di luar Jakarta, setelah diburon selama beberapa bulan.

Baca Juga:  Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Pasar Darurat Leles di Garut

“Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhanu Rahardjo Puro dikutip saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:  Markus Nari, Terpidana Kasus E-KTP Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

Sebelumnya, Dito Mahendra sudah lama dicari aparat penegak hukum. Dito ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya sejumlah senjata api ilegal di rumahnya.

Baca Juga:  Meski Dikerangkeng, Saipul Jamil Berkurban Satu Sapi

Dito sudah beberapa kali dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait senpi ilegal tersebut. Namun, setidaknya dia sudah dua kali mangkir atau absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik kepolisian.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2