Ditangkap Bareskrim Polri, Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati!

Dito Mahendra
Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api ilegal Dito Mahendra. (Foto: Jawa Pos).

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.

Baca Juga:  Komentari Pernyataan Edy Mulyadi, Ridwan Kamil: Gunakan Bahasa yang Baik

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

Baca Juga:  Dear Buruh! Ini Janji Ganjar Pranowo Jika Terpilih Jadi Presiden

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951,” kata Brigjen Djuhandhani pada Senin (17/4).

Djuhandhani pun menjelaskan isi pasal tersebut. Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku. (Red)

Baca Juga:  Berkat Circle Manuver, Korban Tenggelam di Waduk Jatiluhur Akhirnya Ditemukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News