Nasional

Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Memerah Matanya

×

Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Memerah Matanya

Sebarkan artikel ini
Nia Ramadhani (tengah) saat menjalani sidang putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa 11 Januari 2022. (Suara.com/Alfian Winanto)
Nia Ramadhani (tengah) saat menjalani sidang putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa 11 Januari 2022. (Suara.com/Alfian Winanto)

Menurutnya, putusan Majelis Hakim mengesampingkan bahwa ketiga terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika.

“Ya, wajarlah (menangis) karena mereka ini sebenarnya telah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang menjadi assesment,” kata Wa Ode. 

Baca Juga:  Motif Pembunuh Wartawan di Kramat Jati Terungkap, Tersangka Ngaku Tak Terima Ditegur saat Kencing

Dalam sidang putusan itu, Hakim membacakan keterangan Nia yang mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021.

Kesedihan akibat kepergian sang Ayah pada 2014, menjadi latar belakang Nia Ramadhani mengonsumsi sabu. Nia juga mengaku dituntut harus menjadi sosok sempurna, mengingat dia dan keluarganya disorot oleh publik.

Baca Juga:  Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur Tewas Tertabrak Kereta Api, Polisi Sebut Bunuh Diri

“Terdakwa merasa sedih dan tidak pernah menceritakan kepada siapa pun atas rasa sedihnya,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Nia pun mengaku menjadi sosok yang lebih kuat setelah mengonsumsi sabu-sabu, meski menyadari efeknya hanya sementara.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Usulan Pemekaran Provinsi Bogor Raya Dinilai Tidak Relevan
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan