Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Memerah Matanya

Nia Ramadhani (tengah) saat menjalani sidang putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa 11 Januari 2022. (Suara.com/Alfian Winanto)

“Terdakwa teringat kata-kata teman tentang zat metamfetamin dalam sabu bisa membuat orang capek menjadi kuat, dari sedih menjadi ‘happy’,” lanjut Muhammad Damis.***

Baca Juga:  HUT ke-61, IKWI se-Indonesia  Konsolidasi Internal 'Perkuat Disiplin Organisasi'