Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Memerah Matanya

Nia Ramadhani (tengah) saat menjalani sidang putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa 11 Januari 2022. (Suara.com/Alfian Winanto)

JABARNEWS | JAKARTA – Pasangan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie divonis 1 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tak cuma Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, tetapi supir mereka yakni Zen juga divonis pidana setahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Tambah Kursi Legislatif, DPRD Usul Dua Daerah Pemilihan di Kabupaten Bekasi

“Terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1,” ujar ketua majelis hakim di dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga:  Begini Pengakuan ASN Bogor yang Menerima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

Oleh karena itu, majelis hakim memvonis ketiga terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” tutur ketua majelis hakim.

Barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5653 gram dan satu alat hisap atau bong diserahkan kepada negara untuk dimusnahkan. Lalu, ponsel iphone 12 pro dan ponsel Oppo A5S yang disita dari para terdakwa dirampas untuk negara.

Baca Juga:  PKB Berharap Berjodoh Dengan Gerindra pada Pilkada Karawang