Divonis 5 Bulan Penjara oleh PN Jakarta Pusat, Ferdinand Hutahean Masih Milih Pikir-pikir

Karikatur Ferdinand Hutahean. (Foto: Dodi/Jabarnews)

Senada dengan Ferdinand, pihak JPU pun memutuskan hal yang sama dalam menanggapi putusan tersebut.

“Kami minta 7 hari untuk mikir-mikir, Yang mulia.” ujar sang Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Dilangsungkan Daring, Sidang Perdana Doni Salmanan di PN Bandung Beragendakaan Pembacaan Dakwaan

Diketahui, sebelumnya Ferdinand Hutahean telah membuat gaduh dunia maya terkait cuitan ‘Allahmu lemah’ di akun Twitter pribadinya, Ferdinand dinyatakan bersalah telah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.(Dodi)

Baca Juga:  Kapolri Sigit Sebut Sabu 1,1 Ton di Pangandaran Transaksinya di Tengah Laut