Nasional

DKI Mulai Berlakukan PTM 100 Persen

×

DKI Mulai Berlakukan PTM 100 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi guru yang sedang mengajar di sekolah dasar (SD). (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi PTM 100 Persen

Sementara, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, daerah berstatus PPKM level 2 wajib menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen.

“Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” kata Suharti.

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan