Nasional

Dompet Ojol & Kurir Aman! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen

×

Dompet Ojol & Kurir Aman! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Pengemudi ojol sedang mengecek ponsel, ilustrasi diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 persen bagi pekerja mandiri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (Foto: Istimewa)

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” imbuh Yassierli.

Namun, terdapat pengecualian penting dalam aturan ini. Diskon iuran tidak berlaku bagi nasabah BPU yang kepesertaannya sudah dibayarkan melalui dana APBN atau APBD.

Baca Juga:  Menurut ESA Kutub Utara dan Selatan Akan Bertukar Posisi, Bahaya Gak Nih?

Selain soal iuran murah, pemerintah juga membenahi standar kesejahteraan di sektor platform digital melalui penetapan Bonus Hari Raya (BHR).

Kini, perusahaan aplikator wajib memberikan BHR minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.

Baca Juga:  Ledakan Gas Catering dan Seorang Atlet Alami Kecelakaan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Langkah ini sekaligus memberikan kepastian hak pendapatan tambahan bagi ojol dan kurir yang sebelumnya bergantung pada kebijakan masing-masing platform.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4