“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” imbuh Yassierli.
Namun, terdapat pengecualian penting dalam aturan ini. Diskon iuran tidak berlaku bagi nasabah BPU yang kepesertaannya sudah dibayarkan melalui dana APBN atau APBD.
Selain soal iuran murah, pemerintah juga membenahi standar kesejahteraan di sektor platform digital melalui penetapan Bonus Hari Raya (BHR).
Kini, perusahaan aplikator wajib memberikan BHR minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.
Langkah ini sekaligus memberikan kepastian hak pendapatan tambahan bagi ojol dan kurir yang sebelumnya bergantung pada kebijakan masing-masing platform.





