DPR RI Setujui Revisi UU ITE Jilid 2, Simak Disini!

UU ITE
Ilustrasi UU ITE. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Revisi UU ITE.
Revisi ini melakukan perubahan pasal atas sejumlah substansi yang telah disetujui di Komisi I DPR sebelumnya.

Baca Juga:  IPO Sebut Dedi Mulyadi Paling Disukai Publik Jika Maju Pilgub Jabar

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2023).

Baca Juga:  DPR RI Ikut Campur Sengketa Tanah di Bogor, Sentul City: Masalah Ini Jangan Dibawa ke Ranah Politik

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut didampingi sejumlah wakil yakni Lodewijk F Paulus, Rachmat Goble, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Awalnya, Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, mewakili Komisi I DPR melaporkan proses pembahasan revisi UU ITE ini. Abdul Kharis mengatakan ada sejumlah perubahan dalam substansi RUU ITE.

Baca Juga:  Di Momen Ulang Tahun yang ke-51, Dedi Mulyadi Kenang Sosok Orang Tuanya

“Kami berharap laporan ini dapat diterima dalam rapat paripurna,” kata Abdul Kharis Almasyhari.