DPTHP Ditetapkan, Ini Kata Bawaslu Subang

JABARNEWS | SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Pencermatan (DPTHP) dalam Rapat Pleno, di Graha Betha, Kamis (13/9/2018). Pleno tersebut dihadiri Komisioner KPU dan Bawaslu, seluruh parpol, PPK, Panwascam serta Pemkab Subang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Parrahutan Harahap didampingi Koordiv Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Humas Bawaslu Subang, Imanudin mengungkapkan, dalam rapat tersebut pihak KPU menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih tetap hasil perbaikan.

Baca Juga:  Waduh! Wakil Wali Kota Bekasi Murka Gegara Ondel-ondel Dipake Ngamen

Atau, DPTHP yang tersebar di 30 kecamatan dan 253 desa/kelurahan, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 4.689 buah.

’’Jumlah DPT ini berubah dari semula yang sebanyak 1.132.312 jiwa. Perubahan tersebut karena ada penghapusan pemilih ganda sebanyak 3.798 jiwa, dari total 10.174 data pemilih ganda hasil pencermatan yang diserahkan Bawaslu ke pihak KPU, ’’ ujar Parrahutan, Jumat (14/9/2018)

Baca Juga:  Berbagai Sesama, Kodim 0605/Subang Bikin Sunatan Massal

Terkait DPTHP, Parrahutan berharap agar masyarakat terlebih partai politik ikut berperan aktif melakukan pengawalan.

’’Kita berharap masyarakat terlebih parpol berperan aktif melakukan pengawalan terhadap DPT hasil pencermatan itu. Sebab, DPT menjadi sangat penting, bukan hanya kaitan kebutuhan logistik pemilu, tapi lebih dari itu untuk semakin melegitimasi kualitas pemilu itu sendiri,’’ katanya.

Baca Juga:  Sempat Tertunda Satu Tahun, DPW PSI Jabar Akhirnya Resmi Dilantik

Ketua KPU Subang Maman Suparman, didampingi Komisioner Divisi Data, Suryaman mengatakan, setelah dilakukan pencermatan dan perbaikan data pemilih serta penghapusan pemilih ganda sebanyak 3.798 jiwa.

Rapat menetapkan jika jumlah DPT yang semula sebanyak 1.132.312 jiwa, kini menjadi 1.128.514 jiwa, terdiri dari pemilih pria 557.096 jiwa dan perempuan sebanyak 571.418. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat