Nasional

Dua Oknum Pegawai Pemkot Terlibat Narkoba

×

Dua Oknum Pegawai Pemkot Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | Bandung – Dua oknum yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandung terlibat narkoba.

Diketahui Id (35) aparatur sipil negara (ASN ) bertugas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menjadi tersangka karena mengkonsumsi sabu-sabu.

Id mendapat barang terlarang dari My dan Rs. Id membelinya dengan harga Rp 1,2 juta.

Selain Id, polisi menangkap juga Yg (39) pegawai honorer Satpol PP Kota Bandung yang positif mengkonsumsi sabu-sabu.

Baca Juga:  Dinsos Purwakarta Kesulitan Miliki Data Penerima Bantuan Dampak Corona

Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan di Satpol-PP tidak ada tenaga honorer tapi ada juga Linmas yang diperbantukan di Satpol-PP.

Menurut Dadang, Yg yang terlibat narkoba anggota Linmas Kecamatan Cibeunying.

Dadang menegaskan jika Yg terbukti narkoba otomatis akan diberhentikan.

“Untuk anggota Linmas jangankan kasus narkoba tidak masuk selama 3 hari pun diberhentikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kejadian ini kami prihatin karena kami sering mengingatkan seluruh anggota supaya tidak melakukan hal yang melanggar aturan termasuk masalah narkoba dan ini disampaikan selalu pada waktu apel” ujar Dadang.

Baca Juga:  Bersinergi dengan Pemerintah, Polres Purwakarta Sosialisasi P4GN ke Desa-desa

Dadang mengatakan langkah selanjutnya untuk anggota yang lain agar terhindar dari kasus narkoba dan ia akan mencoba mengingatkan kepada seluruh anggota agar tidak terjadi kembali.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Angka Ibu Hamil di Cimahi Meningkat

‎Hal senada disampaikan Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari. Ia mengaku prihatin atas kasus penangkapan tersebut.

Berdasarkan catatan kepegawaian Disbudpar, lanjutnya, Id baru menjadi staf Disbudpar Kota Bandung selama setahun.

“Dia baru setahun menjadi karyawan Disbudpar dan ditempatkan di Padepokan Seni Mayang Sunda (PSMS),” terang dia. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan