Nasional

Dua Pelaku Home Industri Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi

×

Dua Pelaku Home Industri Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis dari 2 tersangka berinisial PS (20) dan DS (19). Pelaku memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis mengandung narkotika.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana mengatakan dalam aksinya kedua tersangka itu memiliki peran masing-masing, PS memiliki peran sebagai peracik dan DS pengedar.

“PS menjadikan rumah kontrakannya sebagai pabrik rumahan membuat tembakau sintetis,” ujar AKBP M Yoris, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:  Kondisi Gunung Api di Indonesia Ada yang Level Siaga dan Waspada, Ini Daftarnya

Ia menambahkan tersangka PS mengemas tembakau sintetis menjadi berbagai merek hasil dari olahannya, ia belajar meracik dan mendapat bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari seseorang yang tengah dalam pengejaran. termasuk memasarkan produknya melalui media sosial instagram.

“Tersangka dalam sehari mampu memproduksi beberapa lintingan tembakau sintetis untuk dijual kembali,” katanya.

Baca Juga:  Tok! 580 Anggota DPR RI dan 152 Anggota DPD RI Resmi Dilantik

Menurutnya, keuntungan yang diperoleh kedua tersangka dalam satu minggu bisa mencapai Rp 175 juta. Dalam 1 gram bibit tembakau sintetis kata dia, dapat menghasilkan 50 gram tembakau sintetis dengan harga jual per 5 gram seharga Rp 350 ribu sampai Rp 400 ribu.

Baca Juga:  Cara Usir Bosan Saat Pandemi, Masyarakat Purwakarta Pilih Bersepedah Santai

Ditambahkannya, mereka menjalankan praktik tersebut beberapa bulan terakhir yang dipasarkan ke Kota Cimahi, Bandung, Kabupaten Bandung dan di pulau Jawa lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan ‎atau pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 113 ayat (1) dan atau pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan