JABARNEWS | BANDUNG – Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis dari 2 tersangka berinisial PS (20) dan DS (19). Pelaku memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis mengandung narkotika.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana mengatakan dalam aksinya kedua tersangka itu memiliki peran masing-masing, PS memiliki peran sebagai peracik dan DS pengedar.
“PS menjadikan rumah kontrakannya sebagai pabrik rumahan membuat tembakau sintetis,” ujar AKBP M Yoris, Selasa (2/6/2020).
Ia menambahkan tersangka PS mengemas tembakau sintetis menjadi berbagai merek hasil dari olahannya, ia belajar meracik dan mendapat bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari seseorang yang tengah dalam pengejaran. termasuk memasarkan produknya melalui media sosial instagram.
“Tersangka dalam sehari mampu memproduksi beberapa lintingan tembakau sintetis untuk dijual kembali,” katanya.
Menurutnya, keuntungan yang diperoleh kedua tersangka dalam satu minggu bisa mencapai Rp 175 juta. Dalam 1 gram bibit tembakau sintetis kata dia, dapat menghasilkan 50 gram tembakau sintetis dengan harga jual per 5 gram seharga Rp 350 ribu sampai Rp 400 ribu.
Ditambahkannya, mereka menjalankan praktik tersebut beberapa bulan terakhir yang dipasarkan ke Kota Cimahi, Bandung, Kabupaten Bandung dan di pulau Jawa lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 113 ayat (1) dan atau pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (Red)