Dua Pelaku Home Industri Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis dari 2 tersangka berinisial PS (20) dan DS (19). Pelaku memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis mengandung narkotika.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana mengatakan dalam aksinya kedua tersangka itu memiliki peran masing-masing, PS memiliki peran sebagai peracik dan DS pengedar.

“PS menjadikan rumah kontrakannya sebagai pabrik rumahan membuat tembakau sintetis,” ujar AKBP M Yoris, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:  Data IDM Selalu Update Seiring Perkembangan Fakta

Ia menambahkan tersangka PS mengemas tembakau sintetis menjadi berbagai merek hasil dari olahannya, ia belajar meracik dan mendapat bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari seseorang yang tengah dalam pengejaran. termasuk memasarkan produknya melalui media sosial instagram.

“Tersangka dalam sehari mampu memproduksi beberapa lintingan tembakau sintetis untuk dijual kembali,” katanya.

Baca Juga:  KAI Daop 3 Cirebon Batasi Masa Berlaku Surat Rapid Test Antigen dan GeNose C19

Menurutnya, keuntungan yang diperoleh kedua tersangka dalam satu minggu bisa mencapai Rp 175 juta. Dalam 1 gram bibit tembakau sintetis kata dia, dapat menghasilkan 50 gram tembakau sintetis dengan harga jual per 5 gram seharga Rp 350 ribu sampai Rp 400 ribu.

Baca Juga:  Mendag Yaqut Lantik 2 Rektor PTKIN dan 12 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

Ditambahkannya, mereka menjalankan praktik tersebut beberapa bulan terakhir yang dipasarkan ke Kota Cimahi, Bandung, Kabupaten Bandung dan di pulau Jawa lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan ‎atau pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 113 ayat (1) dan atau pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (Red)