DaerahNasional

Eksepsi Bahar Smith Soal Kasus Hoaks Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Ini Alasannya

×

Eksepsi Bahar Smith Soal Kasus Hoaks Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Bahar Smith atas kasus penyebaran hoaks yang menjeratnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Baca Juga:  Siap Tempur 1.000 Persen, Ika Muda Unpad dan Relawan Kawal Pemenangan Ganjar Pranowo di Bandung

Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani mengatakan, pihaknya menerima permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar Smith karena eksepsi itu dinilai tidak berdasar.

Baca Juga:  Baliho Arteria Dahlan Musuh Orang Sunda Terpampang Di Purwakarta, Siapa yang Pasang?

Menurutnya, jika perkara Bahar Smith layak untuk disidangkan di PN Bandung meski kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung.

Sehingga, lanjut Dodong, proses sidang perkara itu tetap dilanjutkan di PN Bandung.

Baca Juga:  Satu Syarat Terpenuhi, Ridwan Kamil Siapkan Dokumen Usulan Pahlawan Nasional Prof Mochtar Kusumaatmadja

“Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Dodong di PN Bandung, Selasa (26/4/2022).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan