DaerahNasional

Eksepsi Bahar Smith Soal Kasus Hoaks Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Ini Alasannya

×

Eksepsi Bahar Smith Soal Kasus Hoaks Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Bahar Smith atas kasus penyebaran hoaks yang menjeratnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Baca Juga:  Kota Bandung Sembilan Kali Juara, Yana Mulyana Beri Kadeudeuh untuk Juara MTQ

Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani mengatakan, pihaknya menerima permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar Smith karena eksepsi itu dinilai tidak berdasar.

Baca Juga:  KPU Kota Bandung Butuhkan 6.988 Petugas Pantarlih di Pilkada 2024

Menurutnya, jika perkara Bahar Smith layak untuk disidangkan di PN Bandung meski kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung.

Sehingga, lanjut Dodong, proses sidang perkara itu tetap dilanjutkan di PN Bandung.

Baca Juga:  Innalillahi... Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ade Supriadi Wafat

“Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Dodong di PN Bandung, Selasa (26/4/2022).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan