DaerahNasional

Eksepsi Bahar Smith Soal Kasus Hoaks Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Ini Alasannya

×

Eksepsi Bahar Smith Soal Kasus Hoaks Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Bahar Smith atas kasus penyebaran hoaks yang menjeratnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Baca Juga:  3 Rekomendasi Ombudsman Jawa Barat Terkait Kasus Ibu dan Anak Meninggal Gara-gara Ditolak RSUD Ciereng, Subang

Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani mengatakan, pihaknya menerima permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar Smith karena eksepsi itu dinilai tidak berdasar.

Baca Juga:  Festival Sentra Industri Jadi Pendorong Daya Saing Produk Lokal

Menurutnya, jika perkara Bahar Smith layak untuk disidangkan di PN Bandung meski kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung.

Sehingga, lanjut Dodong, proses sidang perkara itu tetap dilanjutkan di PN Bandung.

Baca Juga:  Yana Mulyana Beberkan Capaian dan Target Pembangunan dalam Evaluasi SAKIP

“Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Dodong di PN Bandung, Selasa (26/4/2022).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan