DaerahNasional

Eksepsi Bahar Smith Soal Kasus Hoaks Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Ini Alasannya

×

Eksepsi Bahar Smith Soal Kasus Hoaks Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

Majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang.

“Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” jelasnya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 15 September 2022

Sebelumnya, pada Selasa (12/4/2022), Bahar Smith melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk membebaskan dia dari segala dakwaan kasus hoaks tersebut.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Harap PTM Terbatas Tidak Jadi Klaster Baru di Lingkungan Sekolah

Menanggapi hal tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk mengolah eksepsi tersebut. Jaksa berpendapat eksepsi yang diajukan Bahar itu tidak beralasan. (Red)

Baca Juga:  APBD Kabupaten Indramayu Masih Belum di ACC, DPRD Beri Penjelasan Menohok
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan