DaerahNasional

Eksepsi Bahar Smith Soal Kasus Hoaks Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Ini Alasannya

×

Eksepsi Bahar Smith Soal Kasus Hoaks Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

Majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang.

“Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Kasus Covid-19, Ema Sumarna Imbau Masyarakat di Kota Bandung Jaga Imunitas dan Kesehatan

Sebelumnya, pada Selasa (12/4/2022), Bahar Smith melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk membebaskan dia dari segala dakwaan kasus hoaks tersebut.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, PGRI Ciamis Gelar Pertandingan Bola Voli

Menanggapi hal tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk mengolah eksepsi tersebut. Jaksa berpendapat eksepsi yang diajukan Bahar itu tidak beralasan. (Red)

Baca Juga:  Truk Pengangkut Batu Bata Terguling di Purwakarta, Satu Orang Tewas
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan